11 Mei 2015
Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Standar
Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan melalui Permendinas No. 13
Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2007. Dalam Permendiknas ini
disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah seseorang wajib memenuhi
standar kualifikasi dan kompetensi. Untuk standar kualifikasi meliputi
kualifikasi umum dan khusus. Kualifikasi umum kepala sekolah yaitu, kualifikasi
akademik (S1), usia maksimal 56 tahun, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun, dan pangkat serendah-rendahnya III/c atau yang setara. Sedangkan
kualifikasi khusus yatu berstatus guru, bersertifikat pendidik, dan memiliki
sertifikat kepala sekolah.
Sampai
dengan tahun 2008 sebagian guru (termasuk kepala sekolah) telah memiliki
sertifikat pendidik sedangkan seluruh kepala sekolah sampai saat ini belum ada
yang memiliki sertifikat pendidik. Bahkan guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah setelah Permendiknas No. 13 Tahun 2007 ditetapkan belum ada
yang memiliki sertifikat kepala sekolah. Hal ini terjadi karena pemerintah
masih disibukkan dengan sertifikasi guru sehingga sertifikasi kepala sekolah
belum terjamah.
Selain
standar kualifikasi kepala sekolah juga harus memenuhi standar kompetensi. Dalam
Permendiknas No. 1 Tahun 2007 disyaratkan 5 kompetensi yang harus dimiliki
kepala sekolah. Lima kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah
yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan,
kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial. Kelima dimensi kompetensi tersebut
dijabarkan ke dalam 33 kompetensi.
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah dalam dimensi
kompe-tensi keribadian antara lain: (1) berakhlak mulia, mengembangkan budaya
dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di
sekolah/ madrasah; (2) memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; (3)
memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala
sekolah/madrasah; (4) bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsi; (5) mengen-dalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan
sebagai kepala sekolah/ madrasah; dan (6) memiliki bakat dan minat jabatan
sebagai pemimpin pendi-dikan.
Kompetensi kepribadian dapat diukur melalui psikotes,
khususnya jiwa kepemimpinan dapat diketahui sejauh mana seorang kepala sekolah
memiliki jiwa kepemimpinan atau tidak. Dengan menggunakan perangkat
SELF-DIRECTED SEARCH (SDS) yang disusun John L. Holland dapat diketahui
kecenderungan seorang guru apakah cukup menjadi seorang guru atau ada bakat
sebagai pemim-pin (kepala sekolah). Selain itu, kemampuan menghadapi masalah
dapat diukur dengan “inventori pengurusan konflik”. Dengan perangkat ini akan
diketahui kemampuan persaingan, kerjasama, kompromi, menghindar, dan
penyesuaian diri.
2. Kompetensi Manajerial
Sebagai seorang manajer, kepala sekolah harus mempunyai
empat kompetensi dan ketrampilan utama dalam menajerial organisasi, yaitu
ketrampilan membuat perencanaan, keterampilan mengorganisasi sumberdaya,
keterampilan melaksanakan kegiatan, dan keterampilan melakukan pengendalian dan
evaluasi. Empat keterampilan manajerial kepala sekolah akan dibahas secara
detail berikut ini.
Pertama, keterampilan melakukan perencanaan. Kepala sekolah
harus mampu melakukan proses perencanaan, baik perencanaan jangka pendek,
menengah, maupun perencanaan jangka panjang. Perencanaan jangka pendek adalah
perencanaan yang dibuat untuk kepentingan jangka pendek, misalnya untuk satu
bulan hingga satu tahun ajaran. Perencanaan jangka menengah adalah perencanaan
untuk pekerjaan yang memerlukan waktu 2-5 tahun, sedangkan perencanaan jangka
panjang meliputi perencanaan sekitar 5-10 tahun. Proses perencanaan menjadi
salahsatu keterampilan yang penting mengingat perencanaan yang baik merupan
setengah dari kesuksesan suatu pekerjaan. Prinsip perencanaan yang baik, akan
selalu mengacu pada: pertanyaan: “Apa yang dilakukan (what), siapa yang
melakukan (who), kapan dilakukan (when). Di mana dilakukan (where), dan
bagaimana sesuatu dilakukan (how)”, Detail perencanaan inilah yang akan menjadi
kunci kesuksesan pekerjaan.
Kedua, keterampilan melakukan pengorganisasian. Lembaga
pendidikan mempunyai sumberdaya yang cukup besar mulai sumberdaya manusia yang
terdiri dari guru, karyawan, dan siswa, sumberdaya keuangan, hingga fisik mulai
dari gedung serta sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satu masalah yang
sering melanda lembaga pendidikan adalah keterbatasan sumberdaya. Kepala
sekolah harus mampu menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia
dengan sebaik-baiknya. Walaupun terbatas, namun sumberdaya yang dimiliki adalah
modal awal dalam melakukan pekerjaan. Karena itulah, seni mengola sumberdaya
menjadi ketrerampilan manajerial yang tidak bisa ditinggalkan.
Ketiga, adalah kemampuan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Tahapan ini mengisyaratkan kepala
sekolah membangun prosedur operasional lembaga pendidikan, memberi contoh
bagaimana bekerja, membangun motivasi dan kerjasama, serta selalu melakukan
koordinasi dengan ber bagai elemen pendidikan. Tidak ada gunanyua perencanaan
yang baik jika dalam implementasinya tidak dilakukan secara sungguh-sungguh dan
professional.
Keempat, kepala sekolah harus mampu melakukan tugas-tugas
pengawasan dan pengendalian. Pengawasan (supervisi) ini meliputi supervise
manajemen dan juga supervisi dalam bidang pengajaran. Sepervisi manajemen
artinya melakukan pengawasan dalam bidang pengembangan keterampilan dan
kompetensi adminstrasi dan kelembagaan, sementara supervisi pengajaran adalah
melakukan pengawasan dan kendali terhadal tugas-tugas serta kemampuan tenaga
pendidik sebagai seorang guru. Karenanya kepala sekolah juga harus mempunyai
kompetensi dan keterampilan professional sebagai guru, sehingga ia mampu memberikan
supervisi yang baik kepada bawahannya.
3. Kompetensi Kewirausahaan
Dimensi kompetensi kewirausahaan dalam Permendiknas No. 13
Tahun 2007 terdiri atas lima kompetensi, yaitu: (1) menciptakan inovasi yang
berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; (2) bekerja keras untuk mencapai
keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; (3)
memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; (4) pantang menyerah dan selalu
mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah;
dan (5) memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa
sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
Ranah kompetensi nomor 1 sampai dengan nomor 4 merupakan
jiwa, sikap, dan perilaku kewirausahaan yang harus dimiliki oleh kepala sekolah
di seluruh jenjang pendidikan. Sedangkan ranah ke-5, yang harus memiliki adalah
kepala SMK karena bidang kegiatan pendidikan di SMK diantaranya mengelola kegiatan
produksi/jasa. Contoh SMK jurusan perhotelan memiliki kegiatan jasa perhotelan
sehingga peserta didik dapat memanfaatkan sepenuhnya hotel yang dimiliki
sekolah sebagai sumber belajar. Demikian pula SMK jurusan otomotif dengan
kegiatan jasa bengkel. Sedangkan bagi kepala SD, SMP, SMA kegiatan
produksi/jasa terbatas. Kebanyakan yang ada yaitu koperasi sekolah. Walaupun
demikian, naluri kewirausahaan harus dimiliki oleh seluruh kepala sekolah.
4. Kompetensi Supervisi
Selama ini kegiatan supervisi yang dilakukan oleh kepala
sekolah merupakan kegiatan insidental. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan bagai
guru yang akan naik pangkat atau untuk mengisi DP3 (Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai). Kegiatan ini dilakukan kepala sekolah dengan
sekadar melakukan kunjungan kelas dan menilai performa guru. Setelah kagiatan
ini selesai maka selesailah kegiatan supervisi ini.
Supervisi dalam pengertian intinya adalah kegiatan membantu
guru bukan hanya untuk memvonis guru (benar atau salah). Kegiatan membantu guru
harus dilakukan secara terencana dan sistematis bukan insidental sehingga
dengan kegiatan supervisi kemampuan profesional guru dapat berkembang dengan
optimal.
Dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang kompetensi
kepala sekolah, dimensi kompetensi supervisi terdiri atas tiga kompetensi,
yaitu: (1) merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru; (2) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan
menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; dan (4) menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
Kebanyakan
kegiatan supervisi yang dilaksanakan kepala sekolah terhadap guru baru pada
butir dua yaitu melaksanakan supervisi akademik dengan pendekatan dan teknik
supervisi yang terbatas, yakni satu pendekatan dan teknik supervisi untuk semua
tipe guru.
5. Kompetensi Sosial
Bagi kepala
sekolah, kegiatan komunikasi bermanfaat, antara lain untuk: (a) penyampaian
program yang disampaikan dimengerti oleh warga sekolah, (b) mampu memahami
orang lain, (c) gagasannya diterima oleh orang lain, dan (d) efektif dalam
menggerakkan orang lain melakukan sesuatu.
Kompetensi
sosial dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 terdiri atas: (1) bekerja sama
dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah; (2) berpartisipasi dalam
kegiatan sosial kemasyarakatan; dan (3) memiliki kepekaan sosial terhadap orang
atau kelompok lain.
Sekolah supaya
tidak dianggap sebagai menara gading (ivory tower) maka sekolah harus
berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Ada beberapa
kegiatan ¾terutama di pedesaan¾
yang membutuhkan partisipasi sekolah demi suksesnya kegiatan tersebut. Kegiatan
tersebut diantaranya pembelajaran bagi buta aksara, kelompok belajar Paket A,
B, dan C. Sekolah dapat berpartisipasi dengan menyediakan ruang kelas sebagai
sarana belajar atau menyediakan guru sebagai tenaga pengajar.
Demikian tugas ini dibuat untuk memenuhi matakuliah bapak Dirgantara
Wicaksono, M.Pd....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar