25
Mei 2015
Emmmm
kurikulum 2013 ? ada apa ya di balik kurikulum 2013 ?
Nahhhh
disini saya sedikit akan membahas apasih yang ada dibalik K 13. Yuk mariiii
kita baca bersama…….
DI BALIK KURIKULUM 2013
Oleh
FIRDA ARWANDA
Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 mengamanatkan agar
pemerintah menyelenggarakan satu system pendidikan nasional. Ketentuan ini
terkait dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan
kesejahteraan umum, dan dapat diperolehnya pekerjaan dan kehidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Dalam pada itu, mentalitas sebagian besar masyarakat
Indonesia, belum mendukung tercapainya cita-cita pembangunan nasional. Berbagai
kelemahan dan kekurangan mentalitas masyarakat Indonesia tersebut antara lain :
suka melakukan terobosan dengan mengabaikan mutu, suka menfitnah dan mengadu
domba, susah
melihat orang lain senang dan sengan melihat orang lain susah, kurang rasa
percaya diri dan tidak disiplin , berpikiran sempit dan tidak bereontasi ke
masa depan, munafik dan bicara tanpa data, segan dan enggan bertanggung jawab atas
perbuatannya: putusanya, kekuatannya, pikirannya, berjiwa feodel, percaya
kepada takhayul, komsumtif dan lebih suka tidak bekerja keras kecuali kalau
terpaksa, ingin cepat kaya dan berpangkat dengan menghalalkan berbagai cara,
cepat cemburu, iri, dengki, dan tukang tiru, serta masih terdapat kelemahan
lain yang kurang menunjang pembangunan.
Menghadapi kondisi masyarakat Indonesia sebagaimana
diuraikan di atas, eloknya pembangunan pendidikan nasional difokuskan pada
hal-hal sebagai berikut: Pertama,
peningkatan pemerataan dan perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan
yang bersamaan dengan peningkatan mutu. Kedua,
pengembangan wawasan persaingan dan keunggulan. Ketiga, memperkuat keterkaitan pendidikan agar sepadan dengan
kebutuhan pembangunan ( link and match ). Keempat,
mendorong terciptanya masyarakat belajar. Kelima,
pendidikan merupakan sarana untuk menyiapkan generasi masa kini dan sekaligus
masa depan. Keenam, pendidikan
merupakan sarana untuk memperkuat jati diri bangsa dalam proses indutrialisasi
dan mendorong terjadinya perubahan masyarakat Indonesia dalam memasuki era
globalisasi.
v Visi dan Misi
Pendidikan Nasional
Visi makro pendidikan nasional adalah
terwujudnya masyarakat madani sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia baru
dengan tatanan kehidupan yang sesuai dengan amanat proklamasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia melalui proses pendidikan.
Visi mikro pendidikan nasional adalah
terwujudnya individu manusia baru yang memiliki sikap dan wawasan keimanan dan
akhlak tinggi, kemerdekaan dan demokrasi, toleransi dan menjujung hak asasi
manusi, saling pengertian dan berwawasan global.
Misi
makro pendidikan nasional jangka panjang
adalah menuju masyarakat madani. Dalam bidang pendidikan penyelenggaraan
organisasi pelaksanaan pendidikan yang otonom, luas namun adaptif dan
fleksibel, bersifat terbuka dan bereontasi pada keperluan dan kepentingan
bangsa. Misi makro pendidikan nasional
jamgka menengah adalah pemberdayan organisasi maupun proses pendidikan.
Organisasi pelaksanaan dalam pendidikan dengan cakupan yang luas dan otonom
sehingga mampu menampung kebetuhan masyarakat dalam berbagai situasi.
Pendidikan diselenggarakan dengan penanaman rasa keunggulan untuk menghadapi
tantangan global. Misi makro pendidikan nasional jangka pendek adalah
mengatasi krisis nasional. Pendidikan dilaksanakan secara efektif dan efesien.
Proses pendidikan diusahakan tetep terselenggara secara optimal, otonomi,
keterbukaan, partisipasi pasar dan masyarakat mulai dilaksanakan.
Misi
mikro pendidikan jangka panjang ialah
mempersiapkan individu masyarakat Indonesia menuju masyarakat madani.
Pendidikan menghasilkan individu yang mandiri, beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, terampil, berteknologi dan mampu berperan
sosial. Misi mikro pendidikan jangka
menengah adalah pemberdayaan individu peserta didik maupun institusi.
Misi mikro pendidikan jangka pendek adalah mengahsilkan manusia
Indonesia yang mampu mengatsi krisis.
v Visi dan Misi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kemendiknas (Renstra Kemendiknas
2010-2014) mempunyai visi 2025 untuk menghasilkan Insan Indonesia cerdas dan
kompetetif (Insan Kamil/Insan Paripurna). Insan Indonesia cerdas adalah insan
yang cerdas komprehensip, yaitu cerdas spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan kinestetis.
Cita-cita Kemendikbud dalam pembangunan
pendidikan nasional lebih ditekankan pada pendidikan transformative, dengan
menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak perubahan dari masyarakat
berkembang menuju masyarakat maju.
v Fungsi dan Tujuan
Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu pendidikan
nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada YME , berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab (UU No. 20 Tahun 2003).
Secara makro pendidikan nasional
bertujuan membentuk organisasi pendidikan yang bersifat otonom sehingga mampu
melakukan inovasi dalam pendidikan untuk menuju suatu lembaga yang beretika,
selalu menggunakan nalar, berkemampuan komunikasi sosial yang positif dan
memiliki sumber daya manusia yang sehat dan tangguh.
Secara mikro pendidikan nasional
bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada YME, beretika
(beradab dan berwawasan budaya bangsa Indonesia), memiliki nalar ( maju, cakap,
cerdas, kreatif, inovatif,dan bertanggung jawab), berkemampuan komunikasi
sosial (tertib dan sadar hokum kooperatif dan kompetetif, demokratis), dan
berbadan sehat senhingga menjadi manusia mandiri.
Acuan diatas menjadikan sosok manusia
Indonesia lulusan dari berbagai jenjang pendidikan formal seharusnya memiliki
cirri atau profil sebagai yang berikut :
·
Pendidikan Dasar
a. Tumbuh
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
b. Tumbuh
sikap beretika (sopan santun dan beradab)
c. Tumbuh
penalaran yang baik (mau belajar, ingin tahu, senang membaca, memiliki inovasi,
berinisiatif dan bertanggung jawa)
d. Tumbuh
kemampuan komunikasi/ sosial (tertib, sadar aturan, dapat bekerja sama dengan
teman, dapat berkompetensi)
e. Tumbuh
kesadaran untuk menjaga kesehatan badan.
v Penataan Standar
Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan (SNP)
meliputi delapan standar, yang dalam garis besarnya dapat dideskripsikan
sebagai berikut (PP No. 19 Tahun 2005, dan PP Nomor 32 Tahun 2013).
1. Standar
Kompetensi Lulusan
SKL
adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup sikap,
pengetahuan, dan ketrampilan. Secara garis besar ketentuan tentang standar
kompetensi lulusan dideskripsikan sebagai berikut :
a. SKL
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan.
b. SKL
meliputi kompetensi untuk seluruh mapel
atau mata kuliah
c. SKL
mencangkup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.
2. Standar
Isi
Standar
isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kempetensi lulusan pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu.penataan standar isi terutama berkaitan dengan
penguatan materi melalui evaluasi ruang lingkup materi :
a. Mengeliminasi
materi yang tidak esensial atau tidak relevan bagi siswa
b. Mempertahankan
materi yang sesuai dengan kebutuhan siswa
c. Menambahkan
materi yang dianggap penting dalam perbandingan internasional.
3. Standar
Proses
Standar Proses
adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan
untuk mencapai SKL.
a. Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan dilakukan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan, fisik serta psikologis peserta didik
b. Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
yang efektif dan efisien.
c. Perancanaan
pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk setiap
muatan pembelajaran.
4. Standar
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Ialah
criteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan.
5. Standar
Sarana dan Prasarana
Ialah
mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
labotorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6. Standar
Pengelolaan
Ialah
criteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar
Pembiayaan
Ialah
kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang
berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari
dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan
pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan
pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan.
8. Standar
Penilaian Pendidikan
Ialah
criteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasi belajar
peserta didik.
Ulangan adalah
proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan
hasil belajar peserta didik.
Ujian
adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atrau peneyelesaian dari suatu
satuan pendidikan
Sumber
: Mulyasa.(2014).pengembangan dan implementasi Kurikulum 2013.Bandung:Remaja
Rosda Karya.
Demikian
tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas Bapak Dirgantara Wicaksono, M.Pd…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar