Senin, 25 Mei 2015

DI BALIK KURIKULUM 2013



25 Mei 2015
Emmmm kurikulum 2013 ? ada apa ya di balik kurikulum 2013 ?
Nahhhh disini saya sedikit akan membahas apasih yang ada dibalik K 13. Yuk mariiii kita baca bersama…….
DI BALIK KURIKULUM 2013
Oleh
FIRDA ARWANDA
Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 mengamanatkan agar pemerintah menyelenggarakan satu system pendidikan nasional. Ketentuan ini terkait dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan umum, dan dapat diperolehnya pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam pada itu, mentalitas sebagian besar masyarakat Indonesia, belum mendukung tercapainya cita-cita pembangunan nasional. Berbagai kelemahan dan kekurangan mentalitas masyarakat Indonesia tersebut antara lain : suka melakukan terobosan dengan mengabaikan mutu, suka menfitnah dan mengadu domba, susah melihat orang lain senang dan sengan melihat orang lain susah, kurang rasa percaya diri dan tidak disiplin , berpikiran sempit dan tidak bereontasi ke masa depan, munafik dan bicara tanpa data, segan dan enggan bertanggung jawab atas perbuatannya: putusanya, kekuatannya, pikirannya, berjiwa feodel, percaya kepada takhayul, komsumtif dan lebih suka tidak bekerja keras kecuali kalau terpaksa, ingin cepat kaya dan berpangkat dengan menghalalkan berbagai cara, cepat cemburu, iri, dengki, dan tukang tiru, serta masih terdapat kelemahan lain yang kurang menunjang pembangunan.
Menghadapi kondisi masyarakat Indonesia sebagaimana diuraikan di atas, eloknya pembangunan pendidikan nasional difokuskan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, peningkatan pemerataan dan perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bersamaan dengan peningkatan mutu. Kedua, pengembangan wawasan persaingan dan keunggulan. Ketiga, memperkuat keterkaitan pendidikan agar sepadan dengan kebutuhan pembangunan ( link and match ). Keempat, mendorong terciptanya masyarakat belajar. Kelima, pendidikan merupakan sarana untuk menyiapkan generasi masa kini dan sekaligus masa depan. Keenam, pendidikan merupakan sarana untuk memperkuat jati diri bangsa dalam proses indutrialisasi dan mendorong terjadinya perubahan masyarakat Indonesia dalam memasuki era globalisasi.
v  Visi dan Misi Pendidikan Nasional
Visi makro pendidikan nasional adalah terwujudnya masyarakat madani sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia baru dengan tatanan kehidupan yang sesuai dengan amanat proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui proses pendidikan.
Visi mikro pendidikan nasional adalah terwujudnya individu manusia baru yang memiliki sikap dan wawasan keimanan dan akhlak tinggi, kemerdekaan dan demokrasi, toleransi dan menjujung hak asasi manusi, saling pengertian dan berwawasan global.
Misi makro pendidikan nasional jangka panjang adalah menuju masyarakat madani. Dalam bidang pendidikan penyelenggaraan organisasi pelaksanaan pendidikan yang otonom, luas namun adaptif dan fleksibel, bersifat terbuka dan bereontasi pada keperluan dan kepentingan bangsa. Misi makro pendidikan nasional jamgka menengah adalah pemberdayan organisasi maupun proses pendidikan. Organisasi pelaksanaan dalam pendidikan dengan cakupan yang luas dan otonom sehingga mampu menampung kebetuhan masyarakat dalam berbagai situasi. Pendidikan diselenggarakan dengan penanaman rasa keunggulan untuk menghadapi tantangan global. Misi makro pendidikan nasional jangka pendek adalah mengatasi krisis nasional. Pendidikan dilaksanakan secara efektif dan efesien. Proses pendidikan diusahakan tetep terselenggara secara optimal, otonomi, keterbukaan, partisipasi pasar dan masyarakat mulai dilaksanakan.
Misi mikro pendidikan jangka panjang ialah mempersiapkan individu masyarakat Indonesia menuju masyarakat madani. Pendidikan menghasilkan individu yang mandiri, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, terampil, berteknologi dan mampu berperan sosial. Misi mikro pendidikan jangka menengah adalah pemberdayaan individu peserta didik maupun institusi.  Misi mikro pendidikan jangka pendek adalah mengahsilkan manusia Indonesia yang mampu mengatsi krisis.

v  Visi dan Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kemendiknas (Renstra Kemendiknas 2010-2014) mempunyai visi 2025 untuk menghasilkan Insan Indonesia cerdas dan kompetetif (Insan Kamil/Insan Paripurna). Insan Indonesia cerdas adalah insan yang cerdas komprehensip, yaitu cerdas spiritual, emosional, sosial, intelektual dan kinestetis.
Cita-cita Kemendikbud dalam pembangunan pendidikan nasional lebih ditekankan pada pendidikan transformative, dengan menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak perubahan dari masyarakat berkembang menuju masyarakat maju.

v  Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada YME , berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003).
Secara makro pendidikan nasional bertujuan membentuk organisasi pendidikan yang bersifat otonom sehingga mampu melakukan inovasi dalam pendidikan untuk menuju suatu lembaga yang beretika, selalu menggunakan nalar, berkemampuan komunikasi sosial yang positif dan memiliki sumber daya manusia yang sehat dan tangguh.
Secara mikro pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada YME, beretika (beradab dan berwawasan budaya bangsa Indonesia), memiliki nalar ( maju, cakap, cerdas, kreatif, inovatif,dan bertanggung jawab), berkemampuan komunikasi sosial (tertib dan sadar hokum kooperatif dan kompetetif, demokratis), dan berbadan sehat senhingga menjadi manusia mandiri.
Acuan diatas menjadikan sosok manusia Indonesia lulusan dari berbagai jenjang pendidikan formal seharusnya memiliki cirri atau profil sebagai yang berikut :
·         Pendidikan  Dasar
a.       Tumbuh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
b.      Tumbuh sikap beretika (sopan santun dan beradab)
c.       Tumbuh penalaran yang baik (mau belajar, ingin tahu, senang membaca, memiliki inovasi, berinisiatif dan bertanggung jawa)
d.      Tumbuh kemampuan komunikasi/ sosial (tertib, sadar aturan, dapat bekerja sama dengan teman, dapat berkompetensi)
e.       Tumbuh kesadaran untuk menjaga kesehatan badan.

v  Penataan Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) meliputi delapan standar, yang dalam garis besarnya dapat dideskripsikan sebagai berikut (PP No. 19 Tahun 2005, dan PP Nomor 32 Tahun 2013).
1.      Standar Kompetensi Lulusan
SKL adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Secara garis besar ketentuan tentang standar kompetensi lulusan dideskripsikan sebagai berikut :
a.       SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
b.      SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mapel  atau mata kuliah
c.       SKL mencangkup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.

2.      Standar Isi
Standar isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kempetensi  lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.penataan standar isi terutama berkaitan dengan penguatan materi melalui evaluasi ruang lingkup materi :
a.       Mengeliminasi materi yang tidak esensial atau tidak relevan bagi siswa
b.      Mempertahankan materi yang sesuai dengan kebutuhan siswa
c.       Menambahkan materi yang dianggap penting dalam perbandingan internasional.

3.      Standar Proses
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai SKL.
a.       Proses pembelajaran pada satuan pendidikan dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,  menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan, fisik serta psikologis peserta didik
b.      Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
c.       Perancanaan pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk setiap muatan pembelajaran.

4.      Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Ialah criteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.      Standar Sarana dan Prasarana
Ialah mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, labotorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.      Standar Pengelolaan
Ialah criteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.      Standar Pembiayaan
Ialah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan  pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
8.      Standar Penilaian Pendidikan
Ialah criteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasi belajar peserta didik.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atrau peneyelesaian dari suatu satuan pendidikan
Sumber : Mulyasa.(2014).pengembangan dan implementasi Kurikulum 2013.Bandung:Remaja Rosda Karya.
Demikian tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas Bapak Dirgantara Wicaksono, M.Pd…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar