Senin, 15 Juni 2015

TUGAS ARTIKEL PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN


TUGAS ARTIKEL
PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
DOSEN : Dirgantara Wicaksono, M.Pd


OLEH :
Firda Arwanda            2013820089



\
Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakultas Ilmu pendidikan
Universitas Muhammadiyah Jakarta
2015

PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
Oleh
Firda Arwanda

ABSTRAK
Menurut keputusan mentari Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, Komite Sekolah merupakan sebuah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Komite sekolah adalah salah satu organisasi masyarakat sekolah yang berperan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang meliputi perencanaan, pengewasan, dan evaluasi program pendidikan.
            Kata kunci : peran komite sekolah.
According to the National Education sun decision No. 044 / U / 2002 , the School Committee is an independent body that embodies the role of the community in order to improve quality , equity and efficiency of education management in education unit either in preschool education , education track , as well as educational pathways outside school .
The school committee is one of the school community organization whose role is to improve the quality of education that includes planning , pengewasan , and evaluation of educational programs .
Keywords : the role and function of the school committee .

PENDAHULUAN
Istilah “sekolah” disini merupakan konsep yang luas, yang mencakup baik lembaga pendidikan formal maupun lembaga pendidikan nonformal. Sedangkan istilah “masyarakat” merupakan konsep yang mengacu kepada semua individu , kelompok, lembaga, atau organisasi yang berada di luar sekolah sebagai lembaga pendidikan. (Purwanto, Ngalim M 2009: 188)
Hubungan sekolah dengan masyrakat sangat besar manfaat dan artinya bagi kepentingan pembinaan dukungan moral, material, dan pemanfaatan masyarakat sebagai sumber belajar. Selanjutnya bagi masyarakat dapat mengetahui berbagai hal mengenai sekolah dan inovasi-inovasi yang dihasilkan, menyalurkan kebutuhan berpartisipasi dalam pendidikan, melakukan tekanan, dan tuntunan terhadap sekolah. Berbagai teknik dan media dapat dilakukan dalam konteks ini, seperti mengadakan rapat atau pertemuan, surat menyurat , buku penghubung, buletin sekolah, dan kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler yang bermanfaat bagi peserta didik maupun orang tua. (Mulyasa 2005: 164).
Partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar. Sebab itu pemberdayaan masyrakat sangat dirasakan penting untuk mencapai tujuan pendidikan yang efektif dan efesien.
Tujuan diselenggarakannya hubungan sekolah dan masyarakat adalah ; (1) Mengenalkan pentingnya sekolah bagi masyarakat. (2) Mendapatkan dukungan dan bantuan morel maupun financial yang diperlukan bagi pengembangan sekolah. (3) Memberikan informasi kepada masyarakat tentang isi dan pelaksanaan program sekolah. (4) Memperkaya atau memperluas program sekolah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. (5) mengembangkan kerjasama yang lebih erat antara keluarga dan sekolah dalam mendidik anak-anak. (Purwanto, Ngalim M 2009: 190 ) 
Pada dasarnya posisi komite sekolah berada ditengah-tengah orang tua murid, murid, guru, masyarakat setempat,dan kalangan swasta disuatu pihak dengan pihak sekolah sebagai institusi, kepala sekolah, dinas pendidikan wilayahnya, dan pemerintah daerah dipihak lainnya. Peran komite sekolah diharapkan dapat menjembatani kepentingan keduanya. (Hasbullah 2010 : 90)
Pemberdayaan komite sekolah sangat dirasakan penting mengingat Peran Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan sangat diperlukan. 
Dengan adanya pemberdayaan komite sekolah diharapkan tercapainya tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat yang harmonis dan mengahasilkan pendidikan yang inovatif, kreatif dan prodkutif.
Membangun pola kerjasama yang baik antara komite sekolah dengan guru sudah merupakan keharusan dan menjadi komitmen antara pemerintah, pihak sekolah/guru, dan masyarakat sekitar.
METODE
Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Yakni mengkaji berbagai literature untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pendidikan merupakan suatu proses mendidik, yaitu sutu proses dalam rangka mempengaruhi peserta didik supaya mampu menyesuaikan diri sebaik mungkin dengan lingkungannya, sehingga akan menimbulkan perubahan dalam dirinya. ( sutikno, sobry.M 2004: 8)
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Namun pada kenyataannya pengertian tersebut hanyalah sebagai kata-kata mutiara saja. Tanggung jawab dari masing-masing masih jauh dari kata optimal. Alhasil masih banyak anak-anak yang bersekolah namun jauh dari kata “sudah di didik”.
Di dalam UU Nomor 20 Than 2003 tentang system Pendidikan Nasional, pada pasal 54 di kemukaan : (1) peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta pererongan , kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan; (2) dapat berperan sebagai sumber, pelaksanaan, dan pengguna hasil pendidikan. (Hasbullah 2010: 91-92).
Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yaitu ; (1) Memberi pertimbangan (advisory agency) dalam memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekolah. Serta menentukan dan melaksanakan kebijakan pendidikan. (2) Mendukung (supporting agency) kerjasama sekolah dengan masyarakat, baik secara financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. (3) Mengontrol (controlling agency) kerjasama sekolah dengan masyarakat dalam rangka transportasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan output pendidikan. (4) Mediator antara sekolah, pemerintah (eksekutif), dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD/Legeslatif), dengan masyarakat. (5) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. (6) Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan atau organisasi), dan dunia kerja, pemerintah, dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. (7) Menanpung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan masyrakat terhadap pendidikan. (8) memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan DPRD. (9) Mendorong orangtua dan masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas, revelensi, dan pemerataan pendidikan. (10) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan kebijakan, program, dan output pendidikan.  ( Mulyasa 2005 : 189-190).
Menurut keputusan mentari Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, Komite Sekolah merupakan sebuah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Selain itu, komite sekolah juga berfungsi dalam hal-hal sebagai berikut :
1.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2.    Melakukan upaya kerjasama dengan masyarakat (perorang/organisasi/dunia usaha/dunia industry) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebuutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
4.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a.    Kebijakan dan program pendidikan;
b.    Rencana Anggaran pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c.    Kiteria kinerja satuan pendidikan;
d.    Criteria tenaga pendidikan;
e.    Criteria fasilitas pendidikan;
f.     Hal-hal yang terkai dengan pendidikan;
5.    Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6.    Menggalang dan masyarakat dalam rangka pembiyaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
(Hasbullah 2010: 93-94)
Adapun tujuan komite sekolah yaitu ; (1) Mawadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. (2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. (3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.



KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa komite sekolah adalah organisasi masyarakat sekolah yang berpartisipasi dalam upaya untuk meningkatkan mutu, pemerataan, efektif dan efesiensi pendidikan di satuan pendidikan.
Dengan adanya komite seokalah sangat membantu satuan pendidikan dalam perencanaan, pengawasan serta menggalang dana untuk keperluan sekolah .
SARAN
1.      GURU
Untuk guru harap mampu berkerjasama dengan organisasi komite sekolah dengan baik tanpa ada Diskriminasi dalam lingkungan sekolah.
2.      PEMERINTAH
Untuk pemerintah agar lebih memperhatikan organisasi komite sekolah ini, mengingat begitu sangat penting peran komite sekolah dalam meningkatkat mutu, pemerataan  dan efesiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan yang menghasilkan pendidikan yang kreatif, inovatif serta produktif.










DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah.Otonomi Pendidikan ; Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya Terhadap
Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Sutikno, Sobry M. Menuju Pendidikan Bermutu. Lombok :
NTP Press. 2004
Purwanto, Ngalim M. Administrasi dan Supervisi Pendidikan.
Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 2009
Mulyasa, E. Manajemen Berbasis Kompetensi : Konsep, Strategi dan Implementasi. Bandung:
PT  Remaja Rosda Karya, 2005


Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas Bapak Dirgantara Wicaksono, M. Pd……

Tidak ada komentar:

Posting Komentar