Senin, 15 Juni 2015

PENATAAN PENILAIAN DALAM IMPLEMENTASI K 13



10 Juni 2015
PENATAAN PENILAIAN DALAM IMPLEMENTASI K 13
Oleh
FIRDA ARWANDA
A.    Penataan Penilaian
Salah satu aspek yang dijadikan ajang perubahan dan penataan dalam kaitannya dengan implementasi kurikulum 2013 adalah penataan adalah standar penilaian. Penataan tersebut terutama disesuaikan dengan penataan yang dilakukan pada standar isi, standar kompetensi lulusan dan standar proses.
Meskipun demikian, pada akhirnya penataan penilaian tersebut tetap bermuara dan berfokus pada pembelajaran. Karana pembelajaran adalah inti dari implementasi kurikulum. Pembelajaran sebagai inti dari implemetasi dari kkurikulum dalam garis besarnya menyangkut 3 fungsi manajerial, yaitu :
a.       Perencanaan
Yang menyangkut perumusan tujuan dan kompetensi serta memperkirakan cara pencapaian tujuan dan pembentukan kompetensi tersebut.
b.      Pelaksanaan
Proses yang memberikan kepastian bahwa program pembelajaran telah memiliki sumber daya manusia dan sarana serta prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan, sehingga membentuk kompetensi, karakter dan mencapai tujuan yang diinginkan.
c.       Penilaian
Bertujuan untuk menjamin bahwa proses kinerja yang dicapai telah sesuai dengan rencana dan tujuan.

B.     Penilaian Kurikulum
Penilaian kurikulum harus mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, dan sikap secara utuh  dan propesional, sesuai dengan kompetensi inti yang telah ditentukan.
Untuk mendapatkan data yang lengkap, utuh dan meyeluruh tentang penilaian kurikulum dapat dilakukan dengan menilai rancangan kurikulum dan menilai rancangan kurikulum dan menilai pengembangan kurikulum dikelas.

C.     Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian proses dimaksudkan untuk menilai kuliatas pembelajaran serta internalisasi karakter dan pembentukan kompetensi peserta didik, termasuk bagaimana tujuan-tujuan belajar direalisasikan. Dalam hal ini penilaian proses dilakukan untuk menilai aktivitas, kreativitas, dan keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, terutama keterlibatan mental, emosional, dan sosial dalam pembentukan kompetensi serta karakter peserta didik.
Penilaian proses dapat dilakukan dengan pengamatan (observasi), dan refleksi. Pengamatan dapat dilakukan oleh guru ketika peserta didik sedang mengikuti pembelajaran, mengajukan pertanyaan/permasalahan, merespon atau menjawab pertanyaan, berdiskusi, dan mengerjakan tugas-tugas pembelajaran lainnya, baik dikelas maupun di luar kelas.
Refleksi dapat dilakukan oleh guru bersama peserta didik, dengan melibatkan guru lain (observasi), atau pedamping. Refleksi juga bisa melibatkan kepala sekolah, agar ditidaklanjuti dengan pengembangan kebijakan sekolah. Refleksi ini merupakan tidak lanjut dari pengamatan, sehingga apa-apa yang dibicarakan dalam refleksi adalah hasil observasi, beserta hasil-hasil lain yang muncul dalam pembelajaran.

D.    Penilaian Unjuk Kerja
Peserta didik diamati dan dinilai bagaimana mereka dapat bergaul, bagaimana mereka bersosialisasi dimasyarakat, dan bagaimana mereka menerapkan pembelajaran di kelas dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hubungannya dengan penilaian unjuk kerja, Leighbody (dalam Mulyasa 2012) mengemukakan elemen-elemen kinerja yang dapat diukur.
a.       Kualitas penyelesaian pekerjaan
b.      Ketrampilan menggunakan alat-alat
c.       Kemampuan menganalisis dan merencanakan prosedur kerja sampai selesai
d.      Kemampuan mengambil keputusan berdasarkan aplikasi informasi yang diberikan
e.       Kemampuan membaca, menggunakan diagram, gambar-gambar, dan symbol-simbol.
E.     Penilaian Karakter
Penilaian karakter dimaksudkan untuk mendeteksi karakter yang terbentuk dalam diri peserta didik melalui pembelajaran yang telah diikutinya.
PENILAIAN KARAKTER PESERTA DIDIK
           
JENIS KARAKTER
INDIKATOR PERILAKU
Bertanggungjawab
a.       Melaksanakan kewajiban
b.      Melaksanakan tugas sesuai dengan kemampuan
c.       Memelihara fasilitas sekolah
d.      Menjaga kebersihan lingkungan
Percaya Diri
a.       Pantang menyerah
b.      Berani menyatakan pendapat
c.       Berani bertanya
d.      Mengutamakan usaha sendiri daripada bantuan
e.       Berpenampilan tenang
Saling menghargai
a.       Menerima perbedaan pendapat
b.      Memaklumi kekurangan orang lain
c.       Mengakui kelebihan orang lain
d.      Dapat kerjasama
e.       Membantu orang lain
Bersikap santun
a.       Menerima nasihat guru
b.      Menghindari permusuhan denga teman
c.       Menjaga perasaan orang lain
d.      Menjaga ketertiban
e.       Berbicara dengan tenang
Kompetitif
a.       Berani bersaing
b.      Menunjukan semangat berprestasi
c.       Berusaha ingin lebih maju
d.      Memiliki keinginan untuk tahu
e.       Tempil beda dan unggul
Jujur
a.       Mengemukakan apa adanya
b.      Berbicara secara terbuka
c.       Menunjukkan fakta yang sebenarnya
d.      Menghargai data
e.       Mengakui keselahannya

F.      Penilaian Portofolio
Portofolio adalah kumpulan tugas-tugas yang dikerjakan peserta didik. Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa penilain portofolio adalah penilaian terhadap seluruh tugas yang dikerjakan peserta didik dalam mata pelajaran tertentu.
Penilaian portofolio dalam kurikulum 2013 harus dilakukan secara utuh berkesinambungan, serta mencakup seluruh kompetensi inti yang dikembangkan.
G.    Penilaian Ketuntasan Belajar
Penilaian ketuntasan belajar ditetapkan berdasarkan criteria ketuntasan minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tiga komponen yang terkait dengan penyelenggaraan pembelajaran. Ketiga komponen tersebut adalah 1. Kompleksitas materi dan kompetensi yang harus dikuasai, 2. Daya dukung, 3. Kemampuan awal peserta didik
H.    UN dalam Implementasi Kurikulum 2013
Ketentuan UN tersebut dapat dilihat dalam pasal 67 PP Nomor 32 Tahun 2013, sebagai berikut :
(1)   Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggrakan Ujian Nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
(1a) Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain sederajat.
(2)   Dalam penyelenggaraan ujian nasional BSNP bekerja sama degan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

Tugas ini dibuat untuk memenuhi tugas bapak Dirgantara Wicaksono, M.P.d…

1 komentar: