TUGAS ARTIKEL
PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
DOSEN : Dirgantara
Wicaksono, M.Pd
OLEH :
Firda Arwanda 2013820089
\
Prodi Pendidikan Guru Sekolah
Dasar
Fakultas Ilmu pendidikan
Universitas Muhammadiyah Jakarta
2015
PERAN
DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
Oleh
Firda
Arwanda
ABSTRAK
Menurut keputusan mentari Pendidikan Nasional Nomor
044/U/2002, Komite Sekolah merupakan sebuah badan mandiri yang mewadahi peran
serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiensi
pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan prasekolah,
jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Komite sekolah adalah salah satu organisasi masyarakat
sekolah yang berperan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang meliputi
perencanaan, pengewasan, dan evaluasi program pendidikan.
Kata kunci : peran komite sekolah.
According to the National Education sun decision No. 044 / U / 2002 , the
School Committee is an independent body that embodies the role of the community
in order to improve quality , equity and efficiency of education management in
education unit either in preschool education , education track , as well as
educational pathways outside school .
The school committee is one of the school community organization whose role
is to improve the quality of education that includes planning , pengewasan ,
and evaluation of educational programs .
Keywords : the role and function of the school
committee .
PENDAHULUAN
Istilah “sekolah” disini merupakan
konsep yang luas, yang mencakup baik lembaga pendidikan formal maupun lembaga
pendidikan nonformal. Sedangkan istilah “masyarakat” merupakan konsep yang
mengacu kepada semua individu , kelompok, lembaga, atau organisasi yang berada
di luar sekolah sebagai lembaga pendidikan. (Purwanto, Ngalim M 2009:
188)
Hubungan sekolah dengan masyrakat sangat besar manfaat
dan artinya bagi kepentingan pembinaan dukungan moral, material, dan
pemanfaatan masyarakat sebagai sumber belajar. Selanjutnya bagi masyarakat
dapat mengetahui berbagai hal mengenai sekolah dan inovasi-inovasi yang
dihasilkan, menyalurkan kebutuhan berpartisipasi dalam pendidikan, melakukan
tekanan, dan tuntunan terhadap sekolah. Berbagai teknik dan media dapat
dilakukan dalam konteks ini, seperti mengadakan rapat atau pertemuan, surat
menyurat , buku penghubung, buletin sekolah, dan kegiatan-kegiatan
ekstrakulikuler yang bermanfaat bagi peserta didik maupun orang tua. (Mulyasa
2005: 164).
Partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk
mendukung kegiatan belajar-mengajar. Sebab itu pemberdayaan masyrakat sangat
dirasakan penting untuk mencapai tujuan pendidikan yang efektif dan efesien.
Tujuan diselenggarakannya hubungan sekolah dan masyarakat
adalah ; (1) Mengenalkan pentingnya sekolah bagi masyarakat. (2) Mendapatkan
dukungan dan bantuan morel maupun financial yang diperlukan bagi pengembangan
sekolah. (3) Memberikan informasi kepada masyarakat tentang isi dan pelaksanaan
program sekolah. (4) Memperkaya atau memperluas program sekolah sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat. (5) mengembangkan kerjasama yang lebih
erat antara keluarga dan sekolah dalam mendidik anak-anak. (Purwanto, Ngalim M
2009: 190 )
Pada dasarnya posisi komite sekolah berada
ditengah-tengah orang tua murid, murid, guru, masyarakat setempat,dan kalangan
swasta disuatu pihak dengan pihak sekolah sebagai institusi, kepala sekolah,
dinas pendidikan wilayahnya, dan pemerintah daerah dipihak lainnya. Peran
komite sekolah diharapkan dapat menjembatani kepentingan keduanya. (Hasbullah
2010 : 90)
Pemberdayaan komite sekolah sangat dirasakan penting
mengingat Peran Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan sangat
diperlukan.
Dengan
adanya pemberdayaan komite sekolah diharapkan tercapainya tujuan hubungan
sekolah dengan masyarakat yang harmonis dan mengahasilkan pendidikan yang
inovatif, kreatif dan prodkutif.
Membangun pola kerjasama yang baik antara komite sekolah
dengan guru sudah merupakan keharusan dan menjadi komitmen antara pemerintah,
pihak sekolah/guru, dan masyarakat sekitar.
METODE
Penelitian ini menggunakan metode studi
pustaka. Yakni mengkaji berbagai literature untuk memecahkan permasalahan yang
dihadapi.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Pendidikan merupakan suatu proses mendidik,
yaitu sutu proses dalam rangka mempengaruhi peserta didik supaya mampu
menyesuaikan diri sebaik mungkin dengan lingkungannya, sehingga akan
menimbulkan perubahan dalam dirinya. ( sutikno, sobry.M 2004: 8)
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama
antara orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Namun pada kenyataannya
pengertian tersebut hanyalah sebagai kata-kata mutiara saja. Tanggung jawab
dari masing-masing masih jauh dari kata optimal. Alhasil masih banyak anak-anak
yang bersekolah namun jauh dari kata “sudah di didik”.
Di dalam UU Nomor 20 Than 2003 tentang system Pendidikan
Nasional, pada pasal 54 di kemukaan : (1) peran serta masyarakat dalam
pendidikan meliputi peran serta pererongan , kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu pelayanan pendidikan; (2) dapat berperan sebagai sumber,
pelaksanaan, dan pengguna hasil pendidikan. (Hasbullah 2010: 91-92).
Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yaitu ; (1)
Memberi pertimbangan (advisory agency) dalam memberdayakan masyarakat dan
lingkungan sekolah. Serta menentukan dan melaksanakan kebijakan pendidikan. (2)
Mendukung (supporting agency) kerjasama sekolah dengan masyarakat, baik secara
financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. (3)
Mengontrol (controlling agency) kerjasama sekolah dengan masyarakat dalam
rangka transportasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan output pendidikan.
(4) Mediator antara sekolah, pemerintah (eksekutif), dewan perwakilan rakyat
daerah (DPRD/Legeslatif), dengan masyarakat. (5) Mendorong tumbuhnya perhatian
dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. (6)
Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan atau organisasi), dan dunia
kerja, pemerintah, dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas. (7) Menanpung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan
berbagai kebutuhan masyrakat terhadap pendidikan. (8) memberikan masukan,
pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan DPRD. (9) Mendorong
orangtua dan masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan kualitas, revelensi, dan pemerataan pendidikan. (10)
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan kebijakan,
program, dan output pendidikan. (
Mulyasa 2005 : 189-190).
Menurut keputusan mentari Pendidikan Nasional Nomor
044/U/2002, Komite Sekolah merupakan sebuah badan mandiri yang mewadahi peran
serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiensi
pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan prasekolah,
jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Selain
itu, komite sekolah juga berfungsi dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap dalam penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu;
2. Melakukan
upaya kerjasama dengan masyarakat (perorang/organisasi/dunia usaha/dunia
industry) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu;
3. Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebuutuhan pendidikan
yang diajukan oleh masyarakat;
4. Memberikan
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a. Kebijakan
dan program pendidikan;
b. Rencana
Anggaran pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c. Kiteria
kinerja satuan pendidikan;
d. Criteria
tenaga pendidikan;
e. Criteria
fasilitas pendidikan;
f. Hal-hal
yang terkai dengan pendidikan;
5. Mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang
dan masyarakat dalam rangka pembiyaan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
7. Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
(Hasbullah 2010: 93-94)
Adapun tujuan komite sekolah yaitu ; (1) Mawadahi dan
menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. (2) Meningkatkan
tanggung jawab dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. (3)
Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa komite sekolah adalah organisasi masyarakat sekolah yang
berpartisipasi dalam upaya untuk meningkatkan mutu, pemerataan, efektif dan
efesiensi pendidikan di satuan pendidikan.
Dengan adanya komite seokalah sangat
membantu satuan pendidikan dalam perencanaan, pengawasan serta menggalang dana
untuk keperluan sekolah .
SARAN
1. GURU
Untuk guru harap mampu berkerjasama dengan
organisasi komite sekolah dengan baik tanpa ada Diskriminasi dalam lingkungan
sekolah.
2. PEMERINTAH
Untuk pemerintah agar lebih memperhatikan organisasi
komite sekolah ini, mengingat begitu sangat penting peran komite sekolah dalam
meningkatkat mutu, pemerataan dan
efesiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan yang menghasilkan
pendidikan yang kreatif, inovatif serta produktif.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasbullah.Otonomi
Pendidikan ; Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya Terhadap
Penyelenggaraan
Pendidikan. Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Sutikno, Sobry M.
Menuju Pendidikan Bermutu. Lombok :
NTP
Press. 2004
Purwanto, Ngalim M.
Administrasi dan Supervisi Pendidikan.
Bandung
: PT Remaja Rosda Karya, 2009
Mulyasa, E. Manajemen
Berbasis Kompetensi : Konsep, Strategi dan Implementasi. Bandung:
PT
Remaja Rosda Karya, 2005
Artikel ini dibuat
untuk memenuhi tugas Bapak Dirgantara Wicaksono, M. Pd……